ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Tujuan dan sasaran AMDAL    

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

hal yang harus diperhatikan Dalam pelaksanaan AMDAL

  • Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  • Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  • Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  • Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Mulainya studi AMDAL

AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.

Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.

Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.

Prosedur penyusunan AMDAL

  1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Menguraikan rona lingkungan awal
  3. Memprediksi dampak penting
  4. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL

  1. Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
  2. Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
  3. Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan

PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen yang di nilai meliputi:

  1. Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
  2. Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  4. Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN

Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:

  • Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
  • Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
  • powerpoint :

video :
http://n2.slideserve.com/player.swf?moviePath=http://n2.slideserve.com/video/199459.swf&autostart=true&showfsbutton=true

KESIMPULAN

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

Amdal bertujuan untuk Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, dan rencana usaha dan atau kegiatan sedangkan Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, Pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Prosedur penyusunan AMDAL

  1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Menguraikan rona lingkungan awal
  3. Memprediksi dampak penting
  4. Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

TANGGAPAN

Analisis dampak lingkungan atau AMDAL sangatlah perlu dan penting sebab dengan adanya analisis dampak lingkungan atau AMDAL maka kita akan tahu bagaimana keadaan lingkungan kita saat ini dan kemungkinan yang akan terjadi kelak, menurut saya terhadap AMDAL sangat membantu kita agar kita semakin mengerti akan liungkungan kita ini dan dengan itu kita akan semakin memngerti akan pentingnya lingkungan kita ini sehingga kita akan semakin cinta dan peduli terhadap lingkungan yang kita huni saat ini. serta dengan adanya AMDAL maka semakin membantu pemerintah ujntuk manjaga dan melestarikan lingkungan kita ini.

SUMBER :  http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan

http://www.youtube.com/watch?v=0mlVZkqA93c&feature=related

http://www.slideserve.com/presentation/199459/analisis dampak lingkungan

Posted on Desember 3, 2011, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar