KESADARAN LINGKUNGAN

KESADARAN LINGKUNGAN

 

Masalah lingkungan hidup merupa­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di­harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.

Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger­sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke­ruhnya air sungai karena erosi tanah.

Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau­pun tidak langsung. Penggundulan bu­kit dan pembabatan hutan telah menga­kibatkan banjir pada musim hujan, ta­nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke­ringan yang berkepanjangan.

Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada

Hal – hal yang seharusnya mendapat perhatian serius,

1. Rendahnya kesadaran masya­rakat akan lingkungan.

Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.

Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya. Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 – 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan. 

2. Tidak tegasnya pemerintah me­laksanakan peraturan dan atau bel­um lengkapnya perangkat perun­dangan.

Sering peraturan perundangan di­buat terlambat dan baru muncul setel­ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan­ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana. 

3. Perhatian dan usaha penang­gulangan lingkungan. 

Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur­uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Sebagai bangsa yang me­miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin­dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un­tuk kita wariskan pada anak-cucu kita.

Kita harus me­ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence­maran dan kerusakan lingkungan.

Dalam menjaga kelestarian di bu­mi ini perlu

  • digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi­tas
  • Kebiasaan dan kesadaran mem­buang sampah pada tempatnya
  • Menjaga kelesta­rian sumber alam lainnya seperti pe­lestarian hutan mangrove di sepan­jang pantai yang berfungsi ganda yai­tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
  • perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata­hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter­jadinya pemanasan global.

4. Peningkatan Kesadaran Ling­kungan.

Pening­katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta­ra lain:

  1. Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen­tingan alam.
  2. Memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me­ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling­kungan alam

Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me­ngenai pentingnya peranan lingkung­an hidup perlu terus ditingkatkan me­lalui penyuluhan, penerangan, pendi­dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.

Kegiatan karya wisata di alam be­bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de­ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen­didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de­ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib­annya dalam menata rumah dan pe­karangan.


5. Partisipasi Kelompok-kelom­pok Masyarakat.
 

Untuk lebih meningkatkan kesa­daran lingkungan, mengajak parti­sipasi kelompok-kelompok masyara­kat sangatlah penting termasuk tokoh-­tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un­tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara­kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta­ma untuk memasyarakatkan Undang­Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.

Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari­-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or­ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un­tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.

Peranan pemuda juga sangat pen­ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma­syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkung­an hidup yang lahir dari kalangan ge­nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan. 


6. Penegakan Hukum dan Peran­an Pemerintah
 

Dalam Undang-Undang Ling­kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup,

wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).

Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.

Hal yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan

  1. Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen­tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me­ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling­kungan alam.
  2. Kegiatan karya wisata ke alam bebas, hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mendekatkan diri mereka terhadap alam, dan agar mereka mengetahui bahwa lingkungan harus dijaga dengan baik bukan untuk dirusak atau dihancurkan.
  3. Pemerintah juga harus membuat masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang tinggi, dengan menjalankan peraturan yang telah dibuat ataupun dengan mengadakan event-event yang dapat membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.

http://n2.slideserve.com/player.swf?moviePath=http://n2.slideserve.com/video/198705.swf&autostart=true&showfsbutton=true

KESIMPULAN :

Masalah lingkungan hidup merupa­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Ada Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger­sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke­ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau­pun tidak langsung

Hal – hal yang seharusnya mendapat perhatian serius,

  1. 1.    Rendahnya kesadaran masya­rakat akan lingkungan.

Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.  penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar  dan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastic yang mana membutuhkan 250 tahun penghancuran secara proses alami

  1. 2.    Tidak tegasnya pemerintah me­laksanakan peraturan dan atau bel­um lengkapnya perangkat perun­dangan

peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan­ya menjadi mandul. Dan Sering peraturan perundangan di­buat terlambat dan baru muncul setel­ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat

  1. 3.    Perhatian dan usaha penang­gulangan lingkungan

Sebagai bangsa yang me­miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin­dungi ciptaan Tuhan yang diberikan dan Kita harus me­ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia

Dalam menjaga kelestarian di bu­mi ini kita perlu menggunakan dan mengikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle , melakukan Kebiasaan dan kesadaran mem­buang sampah pada tempatnya. Menjaga kelesta­rian sumber alam lainnya seperti pe­lestarian hutan mangrove,  perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata­hari

4. Peningkatan Kesadaran Ling­kungan.

  1. Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen­tingan alam.
  2. Memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me­ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling­kungan alam

5. Partisipasi Kelompok-kelom­pok Masyarakat. 

Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari­-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah.dan Peranan pemuda juga sangat pen­ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik

6. Penegakan Hukum dan Peran­an Pemerintah 

Dalam Undang-Undang Ling­kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan, dan  Hal yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan adalah dengan pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, memiliki, solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar, mengadakan Kegiatan karya wisata ke alam bebas, dan membuat masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang tinggi, dengan menjalankan peraturan yang telah dibuat ataupun dengan mengadakan event-event yang dapat membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.

TANGGAPAN

Sebenarnya lingkungan itu adalah tanggung jawab kita bersama, baik secara individu ataupun secara berkelompok, oleh karena itu sudah semestinya kita bersama semua orang atau kelompok – kelompok yang harus melakukan perlindungan lingkungan, dan hal ini dapat terjadi apabila kita telah sadar akan pentingnya lingkungan maka untuk itu kita harus mulai dari hari ini untuk meningkatkan atau menghidupkan kembali sipat kesadaran kita akan lingkungan. Karena dengan itu kita dapat membuat lingkungan kita ini menjadi lingkungan yang bersih, aman , asri, dan indah.

Namun itu semua harus dibantu oleh pemerintah sebab bagaimanapun kita ini berada pada suatu tempat yang disebut Negara yang artinya memiliki peraturan – peraturan dan memiliki kepala Negara, dalam hal ini sudah semestinya pemerintah ikut serta dalam hal ini, salah satu tindakan pemerintah adalah melaksanakan peraturan dengan tegas, mengadakan Kegiatan karya wisata ke alam bebas, dan membuat masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang tinggi, dengan menjalankan peraturan yang telah dibuat ataupun dengan mengadakan event-event yang dapat membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.

SUMBER :

http://iambigsmart.wordpress.com/2010/11/14/kesadaran-lingkungan-dan-pencemaran-serta-perusakan-lingkungan-oleh-proses-pembangunan/

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Peningkatan+Kesadaran+Lingkungan+Hidup&dn=20090409154317

http://www.youtube.com/watch?v=poAJUvAqn8s

http://www.slideserve.com/riki_hamdani/kesadaran-lingkungan

Posted on November 20, 2011, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar